REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dalam waktu dekat, tanahan KPK untuk kasus suap Sesmenpora dan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, akan resmi dipecat sebagai anggota DPR. Ketua DPR, Marzuki Alie, mengabarkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pemberhentian Nazaruddin ke Presiden hari ini.
Mantan Bendahara Umum Demokrat yang beberapa bulan lalu sempat menjadi buron Interpol, hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota Dewan. Nazaruddin masih mendapatkan gaji dan tunjangan penuh dari DPR. Tetapi sejak lari ke luar negeri, akun bank yang biasa menerima tranfer gaji milik Nazaruddin ditutup sehingga gaji pokoknya yang mencapai Rp 40 juta itu masih disimpan oleh Sekjen DPR.
Marzuki menambahkan, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Nazaruddin paling lambat 14 hari setelah menerima surat yang dikirim DPR hari ini. "Nggak berbelit-belit," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8).
Keppres Presiden selanjutnya akan dikirimkan ke pimpinan DPR dengan menembuskannya ke Komisi Pemilihan Umum. Saat itulah nama Nazaruddin resmi dicoret sebagai anggota DPR.
Kelambatan pemberhentian Nazaruddin dari DPR sempat dipertanyakan karena mantan Bendahara Umum Demokrat itu telah dipecat partainya sebagai kader sejak pertengahan Juli. Anggota DPR berhak duduk di Dewan karena mendapatkan mandat dari partainya. Karena itu, Nazar tidak memiliki dasar untuk terus menerima gaji dan tunjangan penuh dari DPR.