Jumat 05 Aug 2011 12:50 WIB

Halangi Putusan Eksekusi, Ketua Senat Rektor Trisakti Dilaporkan ke Polri

Universitas Trisakti
Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Senat Rektor Trisakti, HA Prayitno dilaporkan oleh Yayasan Trisakti ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia diduga menghalang-halangi atau mengagalkan putusan eksekusi terhadap kampus tersebut.

"Hari ini kami melanjutkan laporan yang dilakukan pada minggu lalu terhadap pihak Rektorat Trisakti," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, A Patra M Zen di Jakarta, Jumat (5/8).

Selain Prayitno, yayasan juga melaporkan Advendi Simangunsong karena menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan segala cara, ujarnya.

"Mereka menggunakan segala cara, menggunakan massa dan preman, segala macam akhirnya tidak terlaksana saat hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 19 Mei 2011," kata Patra.

Adapun dugaan tersebut, didasarkan pada pernyataan-pernyataan keduanya sebagaimana dimuat dalam salah satu media massa. Advendi menyatakan siap mempertahankan kampus dari putusan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, katanya.

"Pihak yayasan juga akan mengajukan saksi-saksi yang menyaksikan serta mengetahui peran dan pengaruh keduanya untuk merintangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut," kata Patra.

Sebelumnya Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis ke Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

Kasus pemalsuan tersebut dilaporkan Sekrektaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti, Abi Jabar yang didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen dengan nomor laporan yakni LP/290/VII/2011.

"Selain Thoby Mutis yang kita laporkan adalah Advendi Simangusong, Yuswar Z Basri dan Prayitno," kata Patra. Thoby diduga memalsukan surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kita laporkan mereka pada dua pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 tentang memberi keterangan palsu dibawah sumpah," kata Patra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement