Sabtu 27 May 2023 01:00 WIB

Kehadiran Dewan Pembina Yayasan Trisakti yang Diangkat Pemerintah Dinilai Sudah Tepat

Pemerintah mengangkat dewan pembina Yayasan Trisakti dari unsur swasta dan pemerintah

edung Syarif Thayeb Kampus A Universitas Trisakti (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
edung Syarif Thayeb Kampus A Universitas Trisakti (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Keberadaan Yayasan Trisakti yang diputuskan pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti dinilai sudah tepat dan membawa kemajuan bagi kampus tersebut.

"Kalau tanya pada para dosen dan mahasiswa Trisakti pasti mereka merasa senang dengan kondisi Trisakti sekarang. Kalau dulu "yayasan" malah jadi parasit bagi perguruan tingginya, sekarang yayasan yang dibentuk pemerintah malah fokusnya mengakselerasi kemajuan tridharma di Trisakti, " papar Plt Dirjen Dikti Kemendikbudrkistek Prof Nizam melalui keterangan tertulisnya hari ini Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui Kepmen tersebut ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 25 Agustus 2022 lalu.

Pada Kepmen itu, Mendikbudristek mengangkat 13 anggota dewan pembina Yayasan Trisakti yang baru. Dari 13 orang, sembilan di antaranya dari unsur pemerintahan.

Mereka resmi menjadi anggota dewan pembina sejak 20 Februari 2023 setelah Kemenkumham mengeluarkan surat Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan data Yayasan Trisakti. Sebanyak 13 orang itu pun menggantikan anggota yayasan sebelumnya yang diketuai oleh Anak Agung Gde Agung.

Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung pada konfrensi pers Selasa lalu (22/5/2023) memprotes Kemendikbudristek, dia  mengutarakan Kemendikbudristek semestinya tidak turut campur terlalu jauh urusan Universitas Trisakti. Pasalnya, Trisakti merupakan kampus swasta (PTS), bukan negeri (PTN).

Lebih lanjut, Nizam yang juga Guru Besar UGM memaparkan bahwa Universitas Trisakti memiliki  cerita yang panjang. 

Singkatnya, lanjut Nizam, Yayasan Trisakti dulu didirikan Pemerintah untuk mengelola aset pemerintah tempat berdirinya Universitas Trisakti. 

Setelah berpuluh tahun kemudian terjadi berbagai dinamika, hingga seolah Yayasan Trisakti menjadi milik perorangan. 

Kemudian terjadi konflik berkepanjangan antara yayasan dan Universitas Trisakti. "Untuk melindungi mahasiswa dan aset negara, maka pemerintah mengembalikan tata kelola Trisakti sesuai anggaran dasar dan statuta asli yang secara legal masih berlaku," kata Nizam. 

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Untuk  itu , dia menambahkan pemerintah, melalui Mendikbudristek, menetapkan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti dengan unsur perwakilan pemerintah dan masyarakat. 

"Tujuan utamanya untuk melindungi mahasiswa agar proses pendidikan serta kegiatan tridharma perguruan tinggi lainnya dapat berjalan dengan  baik, serta menjaga aset negara,” kata dia. 

Faktanya, menurut Nizam, setelah pemerintah masuk untuk menyelamatkan Trisakti, Universitas Trisakti dan perguruan tinggi Trisakti lainnya berkembang dengan baik.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement