Jumat 29 Jul 2011 14:33 WIB

Ngotot tak Mau Diberhentikan, Rektor Trisakti Dilaporkan Yayasan ke Mabes Polri

Universitas Trisakti
Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis ,ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Jumat (28/7), terkait kasus pemalsuan dokumen.

Kasus pemalsuan tersebut dilaporkan Sekrektaris Umum Pengurus Yayasan Trisakti Abi Jabar didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen dengan nomor laporan LP/290/VII/2011.

"Selain Thoby Mutis, yang kita laporkan adalah Advendi Simangusong, Yuswar Z Basri dan Prayitno," kata Patra, seusai mendampingi Abi melapor ke Bareskrim Polri. Thoby diduga melakukan pemalsuan terhadap surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional.

"Kita laporkan mereka terkait dua pasal, yakni Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 242 tentang memberi keterangan palsu di bawah sumpah," kata Patra.

Thoby diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor di Universitas Trisakti pada tanggal 9 September 1998 sampai 9 September 2002 untuk masa jabatan selama empat tahun.

"Menjelang berakhirnya masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya sebagai Rektor Universitas Trisakti," kata Patra.

"Dengan melawan hukum, jelasnya, Thoby dan kawan-kawan telah mengganti secara sepihak statuta Yayasan Trisakti yang sah tahun 2001 dengan statuta karangannya sendiri, yakni statuta 2001 R tanggal 6 April 2002," katanya.

"Dengan melawan hukum, Thoby dan kawan-kawan telah mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan akta notaris Edi Priyono," kata Patra menambahkan.

Atas perbuatan itu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby namun dia menolak diberhentikan sebagai Rektor Universitas Trisakti pada 4 September 2002, katanya.

"Dengan cara paksa Thoby dan kawan-kawan menguasai kampus Universitas Trisakti dan terus menerus melawan hukum dengan memungut uang pembayaran dari mahasiswa," kata Patra M Zen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement