Sabtu 04 Jun 2011 16:18 WIB

Istri Antasari Pasrah Terhadap Putusan MA

Antasari Azhar dan Ida Laksmiwati
Antasari Azhar dan Ida Laksmiwati

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Istri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, Ida Laksmiwati pasrah terhadap putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses peradilan peninjauan kembali terhadap suaminya. "Ya harus bagaimana lagi. Ya pasrah kepada Tuhan bila memang itu sudah putusan atas peninjauan kembali dari hakim MA," kata istri Antasari, Ida Laksmiwati di Tangerang, Sabtu.

Menurut Ida yang didampingi dua putrinya Andita Dianoctora Antasari Putri dan Ajeng Oktarifka bahwa pasrah dan menyerahkan diri kepada Allah adalah tindakan terbaik. Ida mengatakan masalah tersebut di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Dewasa, jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten, sebelum mendatangi suaminya.

Dia menambahkan, belakangan ini kondisi fisik suaminya lebih segar dan sehat karena hampir setiap hari menulis secara teratur termasuk berolahraga rutin. Bahkan Antasari tiap hari menulis dalam penjara dan berencana menerbitkan buku tentang hukum dengan tebal sekitar 300 halaman serta rencananya diluncurkan awal Juli 2011.

Dalam buku itu rencananya, Antasari akan meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie untuk membuat kata pengantar. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan kasasi MA yang tetap menghukum Antasari Azhar selama 18 tahun penjara.

"Saya kira untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali dari penuntut umum (untuk sementara) tidak memungkinkan, karena sampai sekarang belum ada alat bukti baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta.

Mahkamah Agung memperkuat hukuman bagi Antasari terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Sedangkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memutuskan hukuman 18 tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement