Selasa 14 Nov 2023 09:36 WIB

Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan Novum Baru untuk PK Putusan 10 Tahun Penjara

PK bisa diajukan ahli waris terpidana jika ada novum baru.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, setiap ahli waris berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini disampaikannya mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) Adelin Lis.

"Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013," ujar Margarito dalam keterangan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Margarito menambahkan, pengajuan PK harus disertakan novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke MA.

“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” tegasnya.

Mantan staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya. "Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru," tegasnya.

Sebelumnya, pakar hukum Kehutanan Sadino, menilai ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara. Menurut Sadino, ada disparitas dalam putusan pertama dan kasasi. Adelin Lis sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan tidak melanggar pidana, hanya melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan dan dikenakan sanksi administrasi.

Namun, di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sementara itu, sejumlah terdakwa lain di kasus yang sama diputus bebas, yakni Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane.

"Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama," ujar Sadino dalam diskusi bertajuk, "Anotasi Putusan Adelin Lis", di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Guru besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan, putusan terhadap Adelin Lis tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi, ada kontradiksi," ujar Prof Suparji.

Suparji mendorong Adelin Lis mengajukan PK kedua. Menurut dia, ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum.

"Dalil paling signifikan, ada kekeliruan dan kekhilafan hakim. Kasusnya adalah pelanggaran administrasi. Jadi, yang dipakai Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement