Jumat 01 Dec 2023 05:44 WIB

MA Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT

Warga PSHT diimbau mematuhi putusan hukum yang berlaku.

Warga PSHT (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Warga PSHT (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai DR Muhammad Taufiq sah secara hukum.

"PK KE 2 TOLAK," demikian bunyi amar putusan dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dipimpin Dr H Sunarto SH MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Anggota Majelis Hakim masing-masing Dr Cerah Bangun, Dr Haswandi, Dr Yakup Ginting dan Syamsul Maarif. 

Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto. Keduanya Menggugat Menkumham RI dan Dr Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.

"Dengan ditolaknya PK Kedua maka SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 tetap sah dan berlaku mengikat" kata Ir Purwanto Budi Santoso, Sekretaris Umum Pusat PSHT kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"Hal ini menguatkan kembali historis legalitas keperdataan PSHT yang dirintis di Kota Madiun sejak 1922 dan memiliki AD/ART pertama sejak 1951 dan yang terakhir AD/ART 2021 serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum di tahun 2019 oleh Menkumham dengan Ketua Umum hingga saat ini yaitu Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," sambungnya.

Terkait putusan itu pula, Ir Purwanto mengajak semua pihak yang selama ini berselisih paham dan pendapat mengenai keabsahan kepengurusan PSHT, untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan hukum. Sebab bagaimanapun, hukum sebagai panglima tertinggi harus dihormati semua pihak tanpa kecuali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement