Kamis 12 May 2011 17:46 WIB

Nah Lho...DPR Bilang Menkeu Lecehkan UU Soal Pembelian Saham Newmont

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Rapat Gabungan Komisi VII dan XI DPR RI, Harry Azhar Azis menilai Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, melecehkan DPR RI karena berani membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

"Jadi menkeu ini tidak saja melecehkan DPR, tapi juga melecehkan Undang-Undang (UU). Menkeu yang sekarang ini bisa jadi tidak memahami UU Keuangan Negara. Ini bahaya," kata Harry di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia menambahkan menkeu tidak diperkenankan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat PIP di luar pembiayaan infrastruktur. "Jika pemerintah berubah pikiran, maka harus mendapat persetujuan dari DPR," ujar Harry.

Ketika Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu, Harry, memaparkan pemerintah dengan Komisi XI DPR RI sudah memutuskan yang akan membeli tujuh persen divestasi saham Newmont adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Tetapi, sambungnya, karena Antam tidak bisa maka dilimpahkan ke Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (Pemda NTB). 

"Ini kok menkeu baru tiba-tiba berubah kebijakan. Pelanggaran terhadap UU yang dilakukan menkeu ini kan membuat cacat hukum," tegas Harry.

Ditegaskannya, alasan pemerintah membeli tujuh persen divestasi saham karena untuk mengawasi Newmont adalah rekayasa. "Itu alasan yang dibuat-buat," lugas Harry. Bahkan ia menyarankan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, untuk mendalami UU Kekayaan Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement