REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk tetap memeriksa hakim jika terjadi indikasi pelanggaran oleh hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Mahfud menuturkan KY boleh memeriksa hakim.
"Yang tidak boleh menilai putusan yang bertendensi putusan salah tapi kalau ada tindakan menyimpang hakimnya boleh diperiksa siapapun. Tidak sebabkan putusan batal tapi hakim bisa ditindak," kata Mahfud disela-sela Seminar Politik, Hukum, HAM dan Peradilan Indonesia di Auditorium KY, Selasa (26/4).
Ia menambahkan KY bisa memeriksa fakta yang ada dalam putusan, tapi tidak bisa menyatakan suatu putusan salah. Mengenai indikasi pengabaian bukti oleh hakim kasus Antasari, Mahfud menuturkan itulah yang harus ditanyakan oleh KY.
Jika ada bukti terlewat, lanjutnya, KY boleh memeriksa apakah bukti itu disengaja terlewati, adanya kolusi, atau memang bukti dinilai tidak relevan oleh hakim. "Karena masalah sumber mafia peradilan ujungnya ada di putusan," tutur Mahfud.
Untuk itu, ujar dia, KY bisa memeriksa proses hukum sebelum menjadi novum yang diterima Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi KY pun, kata Mahfud, bisa dijadikan bukti baru jika Antasari mengajukan peninjauan kembali ke MA. Ia menambahkan jika terjadi pelanggaran oleh hakim dapat ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apakah sebatas kode etik atau tindak pidana.