Senin 15 May 2023 13:23 WIB

Cerita Warga Bertanya Perkembangan Laporan Malah Diusir Penyidik Polsek Jatiasih

Ita Rosita kecewa dan melaporkan Polsek Jatiasih ke Paminal Polrestro Bekasi Kota.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Ita Rosita (44 tahun) warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melaporkan penyidik Polsek Jatiasih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ita Rosita (44 tahun) warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melaporkan penyidik Polsek Jatiasih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ita Rosita (44 tahun), warga Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengaku, telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari penyidik Polsek Jatiasih. Ita menyebut, ia dan suaminya diusir penyidik pada 10 Januari tahun 2022, ketika bertanya proses hukum terkait laporan perusakan rumahnya yang dilakukan oleh tetangganya.

"Ketika saya bertanya terkait LP/B/283/V/2022/SPKT.Sek.Jatiasih/Resto Bekasi Kota kepada penyidik yang bernama Brigadir S saya malah diusir, dihina, difitnah, dan dimaki habis-habis," kata Rita kepada Republika.co.id di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/5/2023).

Ita menyebutkan, pengusiran dan makian yang diterimanya dilakukan oleh Brigadir S. Kala itu, Brigadir S malah menuding Ita dan suaminya sebagai pembohong dan pembuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya di Pondok Gede Permai. Ita merasa bingung lantaran menanyakan laporan perusakan rumah, malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

Bahkan, Ita dan suaminya malah diusir dari ruangan Markas Polsek Jatiasih, ketika membuat laporan lain terkait pencemaran nama baik. "Baru saja saya menyampaikan keinginan saya, malah pada saat itu Pak S bilang sambil membentak saya 'sekarang Anda keluar dari ruangan saya'. Saya heran kenapa Pak Simanjuntak mengusir saya dan suami tanpa alasan yang jelas," ujar Ita.

Atas tindakan tidak profesional Brigadir S, Ita pun melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang diterimanya ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota. Hasilnya, Brigadir S dipanggil dan disuruh meminta maaf ke Ita atas tindakan tidak sopan yang dilakukannya.

Ita mengaku, penyidik Paminal Polrestro Bekasi Kota sudah merekomendasikan Brigadir S untuk menindaklanjuti kasus perusakan rumah Ita. "Namun sampai sekarang kasusnya tidak ada kejelasan, pelaku perusakan tidak ditahan sesuai perbuatannya," kata Ita sambil berlinang air mata.

Ita menceritakan, selain Brigadir S yang telah berbuat tidak profesional kepadanya, Brigadir B juga telah melakukan hal yang sama kepada suaminya. Penyidik Brigadir B, kata dia, malah meminta suaminya untuk instropeksi sebelum bertanya perkembangan laporan dan membuat laporan baru.

"Saya masih menyimpan kata-kata Pak Bobby penyidik Polsek Jatiasih di Whatsapp yang menurut kami sangat menyakitkan," ucap Ita.

Dia menuturkan, seharusnya dalam kasus itu, penyidik bertugas menjadi penengah. Sayangnya, Ita sebagai korban perusakan serta pencemaran nama baik, malah menjadi bulan-bulanan penyidik di Makar Polsek Jatiasih.  "Polisi seharusnya menyelesaikan masalah hukum saya dan suami malah mengkritisi pribadi kami sebagai korban," kata Ita.

Selain kecewa kepada Polsek Jatiasih, ia juga mempertanyakan Paminal Polrestro Bekasi Kota yang belum memproses laporan terjadap Brigadir B. Ita menceritakan, kasus itu  terjadi pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, kala tetangganya berinisial Y merusak rumahnya.

Alasan Y merusak rumah, kata Ita, karena tidak terima anaknya terluka saat bermain bola dengan anaknya. Dari kejadian itu, Ita melaporkan tetanggnya ke Polsek Jatiasih. Sayangnya, sudah setahun berlalu, laporannya tidak ada perkembangan sama sekali, meski akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.

Atas dasar itu, Ita memilih bersurat ke Kapolres Metro Bekasi Kombes Dani Hamdani untuk mengadukan masalahnya dan tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia berharap, masalah yang menimpanya bisa diselesaikan secara adil dan profesional.

Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang dikecewakan ketika membuat aduan ke polisi. "Surat ini meminta proses hukum perusakan rumah serta pencemaran nama baik diambil alih Polres Metro Bekasi Kota," kata Ita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement