REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang ditangani penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025), menerangkan bahwa kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada 2018–2023. Nilai kerugian negara akibat ini terbilang fantastis yakni sebesar Rp285.017.731.964.389,00 (Rp 285,017 triliun)
Ia melanjutkan, kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
"Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000,00 (Rp 1,98 triliun)," ujarnya.
Kemudian, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70 (Rp 1,354 triliun).
Kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
View this post on Instagram