Jumat 19 Dec 2025 19:22 WIB

Kejagung Berhentikan Sementara Jaksa yang Peras Warga Korsel, Gaji Disetop

Kejagung mencopot jabatan tiga jaksa yang tersangkut pemerasan WN Korsel.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait perkara ITE. Tiga jaksa itu adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan pemberhentian sementara ditetapkan mulai Jumat ini dan secara otomatis gaji akan berhenti diberikan. "Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," ucapnya.

Adapun tiga jaksa itu ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama dua pihak swasta, yaitu DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

Anang mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Ia menerangkan bahwa sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement