Jumat 19 Dec 2025 18:42 WIB

Kejagung: Pemerasan Terhadap Warga Korsel Libatkan Tiga Jaksa di Banten

Kejagung tetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan warga Korsel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tersangka Jaksa RZ, dan dua kalangan swasta DF serta MS yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kejaksaan juga menetapkan dua jaksa lainnya, yakni HMK, dan RV sebagai tersangka.

Baca Juga

Kelimanya, kata Anang terlibat dalam kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang saat ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Anang menjelaskan, RZ merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang. Sementara HMK merupakan jaksa yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Adapun RV, adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Banten.

Ketiga jaksa itu, kata Anang, terlibat dalam kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dari warga negara Korea Selatan (Korsel), yang sedang berperkara di pengadilan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

KPK, kata Anang, sudah melimpahkan penanganan perkara kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement