Ahad 21 Dec 2025 18:09 WIB

Buntut OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU

Ketiga jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Ahad (21/12/2025).

Baca Juga

Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan. Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu.

“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Ia juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Kejagung pun tak berencana mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sudah menjerat jaksa. 

“Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang kepada Republika, Ahad (21/12/2025).

 

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement