Kamis 11 Dec 2025 14:45 WIB

Buntut Banjir Sumatera, KLH Segel Area Perkebunan Sawit di Tapanuli Tengah

Segel dilakukan sementara sampai perusahaan bisa tunjukkan bukti amdal.

Warga berjalan di dekat alat berat yang mengeruk tanah untuk membuka akses jalan di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). Pemerintah Tapteng akan mendatangkan 20 unit alat berat guna membuka akses jalan untuk memudahkan proses pengiriman bantuan logistik ke sejumlah wilayah yang terisolir.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga berjalan di dekat alat berat yang mengeruk tanah untuk membuka akses jalan di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka,Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (9/12/2025). Pemerintah Tapteng akan mendatangkan 20 unit alat berat guna membuka akses jalan untuk memudahkan proses pengiriman bantuan logistik ke sejumlah wilayah yang terisolir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan itu diambil sebagai respons atas banjir hebat Sumatera.

"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Padang, Kamis.

Baca Juga

Menteri LH memerintahkan penyegelan dan papan penanda pengawasan pada Minggu (7/12). Dia menyebut penyegelan area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, yang merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.

Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan setelah curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara. Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi. "Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ujar Menteri Hanif.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement