REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sedih rekannya Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Namun begitu, ia harus tetap memastikan janji politik terealisasi.
"Saya sedih. Saya sedih. Sedih pisan-lah. Bagaimana juga teman seperjuangan ya, tapi bagaimanapun juga saya tetap harus menjaga sebuah janji dari visi Kota Bandung yaitu amanah," ucap dia di Pendopo Wali Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
Farhan melanjutkan, pemkot saat ini tengah mengkaji apakah dapat menyediakan pendamping hukum untuk Wakil Wali Kota Bandung atau tidak. Ia akan merujuk pada ketentuan hukum yang ada.
"Pendamping hukum masih melihat peraturan apakah kita boleh menyediakan pendamping hukum. Tetapi pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk menentukan pendamping hukumnya masing-masing," kata dia.
Ia sendiri belum mengetahui apakah Erwin sudah memiliki pengacara. Terkait status di pemerintahan, Farhan menuturkan masih menunggu dari kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lihat postingan ini di Instagram