REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama PT Wahana Rahmat Nusa (IZIN.co.id) menjalin kemitraan dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual bagi pelaku ekraf di Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut memperluas kolaborasi lintas sektor dan memperkuat fondasi ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan kemudahan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Melalui kolaborasi dengan IZIN.co.id, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha kreatif memiliki akses yang lebih cepat dan transparan terhadap layanan legalitas serta perlindungan kekayaan intelektual mereka," ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kerja sama kedua belah meliputi, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan advokasi kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif; serta penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Kemudian, pengembangan pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual; pengembangan komersialisasi kekayaan intelektual; dan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang ekraf.
Terakhir, kerja sama atau kegiatan lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam mendukung pembangunan ekonomi kreatif nasional. Menteri Riefky menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat proses transformasi digital dalam pelayanan perizinan dan legalitas bagi pelaku usaha kreatif.
"Kami ingin agar setiap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, baik yang baru memulai maupun yang sudah berkembang, memiliki akses yang sama terhadap layanan digital, perlindungan hukum, dan peluang komersialisasi kekayaan intelektual," ujar mantan sekjen DPP Partai Demokrat itu.