Selasa 07 Oct 2025 14:32 WIB

APBD Jakarta Berkurang Rp 16 Triliun Akibat Dana TKD Dipangkas Pusat, Ini Langkah Pramono

Pemerintah pusat bakal memangkas dana TKD untuk Jakarta pada tahun anggaran 2026.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat bakal memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Jakarta pada tahun anggaran 2026. Berkurangnya dana dari pusat itu otomatis mengurangi postur APBD Jakarta tahun depan, dari proyeksi Rp 95,35 triliun menjadi Rp 79,03 triliun.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, berkurangnya postur APBD tidak akan berdampak terhadap gaji para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Hal itu berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, seperti penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

Baca Juga

"Jadi yang pertama, tidak ada hal yang berkaitan dengan ASN," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Meski demikian, ia menyatakan, Pemprov Jakarta kemungkinan bakal mengurangi kuota perekrutan pegawai yang berstatus sebagai PJLP pada 2025. Pasalnya, jumlah PJLP di lingkungan Pemprov Jakarta dinilai sudah sangat banyak.

"Yang mungkin akan mengalami perubahan adalah, selama ini kan PJLP kami, kayak kemarin Damkar kami buka 1.000, Pasukan Oranye 1.100, Pasukan Putih 500. Karena ada pengurangan ini mungkin untuk tahun depan, peluang itu juga akan berkurang," kata dia.

Namun, ia memastikan, para PJLP yang sudah diterima bekerja pada tahun ini tidak akan terdampak. Pengurangan kuota rekrutmen baru akan dilakukan Pemprov Jakarta pada tahun depan. "Untuk tahun ini semuanya, tahun 2025, tidak mengalami perubahan," kata dia.

Diketahui, PJLP adalah pelaksana lapangan yang mendukung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) (Pemprov) Jakarta dalam menjalankan berbagai layanan publik. Mereka yang berstatus PJLP di antara petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), petugas damkar, dan lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement