REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie (IAH), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Pemeriksaan pertama untuk putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu dilakukan pada awal September lalu.
“Pemeriksaan atas nama IAH, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025). Lebih lanjut Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie sempat diperiksa sebagai saksi kasus Bank BJB, yakni pada 3 September 2025. Ilham Habibie menjelaskan, KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sementara KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Selasa (30/9/2025), tercatat sudah 204 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.