REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI, – Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tengah menyusun surat keputusan (SK) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua, menjelaskan bahwa SK tersebut akan mengubah masa jabatan kepala kampung yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan revisi UU ini, masa jabatan kepala kampung kini menjadi delapan tahun.
Setelah SK selesai, Bupati Manokwari akan melakukan pengukuhan kembali para kepala kampung. Saat ini, terdapat 164 kepala kampung di Manokwari yang menjabat hasil pemilihan pada 2019 dan 2021. Dengan perpanjangan tersebut, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2027 dan 2029, sesuai periode pemilihan sebelumnya.
UU 3/2024 ini berlaku surut bagi kepala kampung hasil pemilihan 2019 dan 2021, bukan untuk yang mendatang. SK juga akan mengatur kepala kampung berstatus pelaksana tugas yang menggantikan pejabat sebelumnya karena meninggal dunia. Kepala kampung tersebut akan ditetapkan menjadi definitif.
Jeffry menambahkan, jika seorang kepala kampung meninggal dunia, mekanisme penggantian dilakukan melalui pergantian antar waktu (PAW) berdasarkan hasil musyawarah kampung. Pengganti tersebut berstatus pelaksana tugas kemudian diusulkan untuk penerbitan SK dan akan melanjutkan sisa masa jabatan pendahulunya.
“Bupati hanya melakukan pengukuhan kembali untuk memperpanjang masa jabatan, bukan pelantikan. Kepala kampung pelaksana tugas yang menjadi definitif juga melanjutkan masa jabatan sebelumnya, bukan masa jabatan baru,” ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.