Selasa 30 Sep 2025 01:30 WIB

Imigrasi Atambua Ingatkan Warga TTU Waspada Perdagangan Orang

Kepala Imigrasi Atambua ingatkan masyarakat TTU perihal risiko perdagangan orang dan pentingnya memilih jalur kerja resmi ke luar negeri.

Rep: antara/ Red: antara
Imigrasi Atambua ingatkan warga TTU waspada perdagangan orang.
Foto: antara
Imigrasi Atambua ingatkan warga TTU waspada perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, mengingatkan masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) agar tidak tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi yang dapat menjebak mereka dalam tindak pidana perdagangan orang. Pesannya disampaikan pada kegiatan sosialisasi di Kefamenanu, Senin.

Dalam acara yang diselenggarakan di Aula Hotel Victoria II, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Putu Agus menekankan pentingnya memahami risiko dan modus operandi jaringan perdagangan orang. Ia juga mendorong masyarakat untuk selalu memilih jalur prosedural saat bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kecamatan, sembilan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. Putu Agus menegaskan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

"Pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Aparat tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," ujarnya. TTU, sebagai daerah perbatasan dengan Timor Leste, memiliki mobilitas tinggi dan rentan dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Edukasi dan Peran Masyarakat

Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat lebih waspada terhadap modus yang digunakan para calo dan sindikat internasional. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Polres TTU, Imigrasi Atambua, dan Dinas Nakertrans TTU memaparkan berbagai risiko bagi pekerja migran non-prosedural, termasuk ketiadaan perlindungan hukum, eksploitasi, hingga deportasi yang dapat menimbulkan trauma.

Diskusi interaktif juga membahas minimnya sosialisasi di desa, kendala aplikasi SIAPKerja, bujuk rayu sponsor ilegal, serta kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Arvin Gumilang, menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah benteng pertama dalam mencegah perdagangan orang.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengapresiasi langkah Imigrasi Atambua karena wilayah perbatasan selalu menjadi titik rawan kejahatan lintas negara. Sosialisasi ini menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpedaya oleh janji manis sponsor ilegal dan selalu mengenali risiko serta memastikan jalur resmi sebagai satu-satunya pilihan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement