Selasa 30 Sep 2025 02:00 WIB

Polresta Ambon Periksa 10 Saksi Kasus Konflik Warga Kailolo-Kabauw

Polresta Ambon memeriksa 10 saksi terkait konflik warga Kailolo-Kabauw di Maluku, kasus ini masuk tahap penyidikan untuk kepastian hukum.

Rep: antara/ Red: antara
Polresta Ambon periksa 10 saksi konflik warga Kailolo-Kabauw.
Foto: antara
Polresta Ambon periksa 10 saksi konflik warga Kailolo-Kabauw.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa 10 orang saksi terkait dengan kasus konflik antarwarga di Kailolo dan Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Tahap penyidikan juga menjadi langkah hukum lanjutan guna menegakkan kepastian hukum atas kasus yang sempat mengganggu stabilitas keamanan daerah," ujarnya.

Bentrokan ini dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabauw oleh orang tak dikenal saat yang bersangkutan tengah bepergian bersama anaknya di wilayah Kailolo, tepatnya di depan Pelabuhan Feri Wainana. Insiden tersebut memicu konsentrasi massa di perbatasan kedua negeri sejak pukul 11.45 WIT pada Selasa, 9 September, yang berujung pada bentrokan mengakibatkan satu orang meninggal dan lima lainnya luka-luka.

Aparat gabungan TNI-Polri sebanyak 200 personel dikerahkan untuk mengendalikan situasi dan mencegah meluasnya konflik. Kini, kondisi di wilayah tersebut sudah kondusif dan aktivitas warga telah kembali normal. Pihak kepolisian dan TNI juga telah menempatkan personel untuk menjaga situasi tetap aman, sementara itu masyarakat diimbau untuk menahan diri dari provokasi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan yang memicu bentrokan antarwarga ini dengan proses hukum yang tegas dan terukur. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan para saksi yang dianggap penting untuk membangun konstruksi hukum yang jelas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement