Sabtu 25 Mar 2017 17:32 WIB

DPR Pastikan tak ada Perpanjangan Jabatan Komisioner KPU

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 nama kandidat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan segera dilaksanakan. Dengan begitu, DPR memastikan tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi tujuh komisioner KPU periode 2012-2017.

"Memang sebagian besar anggota Komisi II banyak yang masuk pansus RUU penyelenggaraan pemilu, karena itu banyak yang sedang dikerjakan. Namun, dipastikan soal uji kelayakan kandidat komisioner akan diproses sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah," ujar Taufiqulhadi di Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Menurut dia, sudah sewajarnya jika uji kelayakan dan kepatutan tetap dilakukan. Sebab, surat dari presiden tentang 14 kandidat yang lolos sudah disampaikan kepada DPR.

Jika demikian, perpanjangan masa jabatan komisioner KPU periode saat ini belum perlu dilakukan. Hal ini, tutur dia, berbeda dengan kondisi saat 2012 lalu di mana surat dari presiden saat itu belum disampaikan kepada DPR.

"Pada masa Presiden SBY lalu, memang ada perpanjangan masa jabatan komisioner KPU. Pada saat itu surat Presiden belum disampaikan ke DPR. Nah kondisinya berbeda dengan saat ini, maka memang seleksi komisioner KPU harus dilanjutkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 kandidat calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya selesai sebelum 12 April. Masa jabatan tujuh komisioner KPU akan berakhir pada 12 April.

"Kami mengharapkan jadwal uji kelayakan beserta keputusannya bisa diterima pemerintah sebelum 12 April. Sebab setelah itu masih ada proses mempersiapkan Keppres beserta pelantikan," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Tjahjo berharap, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dapat selesai dalam waktu sepekan. Setelah itu, nama-nama komisioner terpilih dapat segera diketahui sekitar dua hari sebelum masa jabatan komisioner KPU saat ini berakhir.

"Kami dengar Komisi II sedang melakukan koordinasi intensif secara internal untuk merumuskan jadwal yang tepat," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement