Jumat 19 Jul 2024 20:53 WIB

Tiga Anggota KPU Mundur karena Ingin Jadi Calon Kepala Daerah

Pengunduran diri harus dilakukan minimal 45 hari sebelum masa pendaftaran.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata terdapat tiga jajarannya di daerah yang mengundurkan diri. Tiga jajarannya itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pengunduran diri tiga jajarannya di daerah itu karena yang bersangkutan ingin menjadi calon kepala daerah. Pengunduran diri jajarannya itu sudah dilakukan hingga 12 Juli lalu.

Baca Juga

"Ada tiga yang sementara kami proses dan juga kami berikan surat (pengunduran diri)," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, salah satu syarat bagi jajaran KPU untuk mengundurkan diri adalah harus dilakukan minimal 45 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024. Artinya, batas waktu untuk melakukan pengunduran diri adalah 12 Juli 2024.

"Bagi jajaran KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten, Bawaslu dan provinsi, kabupaten/kota, kalau mau mencalonkan diri atau sudah tidak mau jadi penyelenggara, harus syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon, mundurnya," kata Afif.

Ia menyebutkan, aturan mengenai itu teruang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, itu berbeda dengan pengaturan sebelumnya, di mana pada PKPU sebelumnya disebutkan bahwa pengunduran diri maksimal dilakukan pada saat rekrutmen ad-hoc.

"Kalau menganut PKPU yang dulu itu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli kemarin, beberapa hari yang lalu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement