REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Sutisna alias Sule dilaporkan terkena tindakan tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta pada Kamis (25/9/2025). Pasalnya, masa berlaku KIR mobil double cabin yang dibawanya telah kedaluwarsa.
Kepala Dishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat peristiwa itu Sule membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR setiap enam bulan sekali. Namun, Sule disebut tidak menunjukkan buku uji berkala atau surat tanda uji kendaraan (STUK).
"Alhasil, petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud. Namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Menurut Syafrin, Sule kemudian mempersilakan petugas untuk melakukan penilangan. Namun sebelum ditilang, petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara daring melalui e KIR maupun mitra darat.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui uji berkala KIR kendaraan double cabin yang dikendarai Sule sudah habis. Pasalnya, masa berlakunya hanya berlaku hingga 23 Maret 2025.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," ujar Syafrin.
Komedian Sutisna, yang lebih dikenal dengan Nama Sule, mendapatkan tilang dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Video mengenai proses tilang itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81.
Dalam video itu, Sule sempat mempertanyakan petugas yang membawa dokumen kendaraannya kepada petugas. Petugas Dishub yang ada kemudian mempertanyakan surat KIR kendaraan milik Sule. Pasalnya, komedian asal Cimahi itu mengemudikan mobil double cabin.