Ahad 29 Jun 2025 17:38 WIB

Anggotanya Diduga Lakukan Pungli kepada Sopir Bajaj, Ini Kata Kadishub Jakarta

Sopir bajaj itu menyerahkan rokok kepada seseorang yang berada di mobil Dishub.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Rombongan pengemudi Bajaj mendatangi rumah Prabowo Subianto untuk menyatakan dukungan, di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (28/1/2024).
Foto: dok istimewa
Rombongan pengemudi Bajaj mendatangi rumah Prabowo Subianto untuk menyatakan dukungan, di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (28/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada sopir bajaj di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Aksi itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Kepala Dishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai peristiwa itu. Menurut dia, pihaknya juga langsung bertindak untuk mendalami peristiwa itu setelah mendapatkan laporan.

Baca Juga

"Intinya begini, setelah saya mendapatkan informasi tersebut, saya langsung bertindak," kata dia, Ahad (29/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan identifikasi kendaraan petugas yang terekam dalam video viral tersebut, termasuk lokasi peristiwa itu terjadi. Saat ini, pihaknya juga telah mendapatkan nama-nama petugas yang berada di kendaraan itu.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa memastikan petugas yang diduga melakukan aksi pungli. Pasalnya, dalam satu tim itu terdapat empat orang petugas.

Syafrin menilai, pemeriksaan belum bisa dilakukan secara optimal. Mengingat, saat ini masih merupakan hari libur. Menurut dia, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan pada Senin (30/6/2025).

"Karena kemarin hari libur, maka kami akan lakukan pemeriksaan paling lambat besok hari Senin, terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Ia mengakui, adanya aksi tersebut berdampak negatif kepada dinas yang dipimpinnya. Karena itu, pihaknya tidak akan segan memberikan saksi tegas kepada petugas jika terbukti melanggar aturan.

"Jika yang bersangkutan ASN, tentu akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang pekerjaan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement