REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, sepanjang tahun 2025 telah menghentikan penuntutan terhadap tujuh perkara pidana melalui penerapan mekanisme restorative justice. Langkah ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, diambil untuk menyelesaikan kasus secara damai di luar pengadilan, termasuk kasus penipuan, pencurian, dan penganiayaan.
Menurut Punia, hingga saat ini, sudah ada tujuh perkara yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice. Salah satu kasus terbaru yang dihentikan penuntutannya adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Iqbal Santosa terhadap istrinya, Rista Amelia. Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah korban sepakat memaafkan pelaku.
Punia menjelaskan bahwa penerapan restorative justice pada kasus KDRT ini didasarkan pada ancaman pidana yang di bawah lima tahun, tersangka yang belum pernah dihukum, serta adanya surat perdamaian dari korban. "Ancamannya di bawah lima tahun, kemudian istri memaafkan, dan tersangka belum pernah dihukum. Mereka berkenan untuk melakukan perdamaian," katanya.
Lebih lanjut, Punia menyebut bahwa para tersangka yang perkaranya dihentikan melalui restorative justice juga akan mendapatkan program pendampingan lanjutan seperti pelatihan kerja agar dapat kembali ke masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.