Rabu 10 Sep 2025 14:22 WIB

KPK Sebut SK Menag tentang Kuota Haji Tambahan Diterbitkan Setelah Ada Lobi-Lobi dari Asosiasi

'Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag.'

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi eks menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken surat keputusan menteri agama (SK Menag) pembagian kuota haji tambahan usai terjadi lobi dari asosiasi haji ke Kementerian Agama (Kemenag). Adapun total kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Awalnya perkara ini muncul dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut sebenarnya hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Kabar ini lalu diduga disalahgunakan oleh asosiasi pengusaha perjalanan haji.

Baca Juga

"Pada akhir tahun 2023 atau awal 2024, setelah mendapat informasi kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi salah satunya memperoleh tambahan kuota haji 20 ribu, mereka (asosiasi travel) sudah melakukan lobi-lobi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

KPK menyebut SK Menag menjadi payung hukum pembagian kuota haji tambahan 2024. KPK menduga SK tersebut dibuat setelah adanya persekongkolan jahat pejabat Kemenag dan asosiasi perjalanan haji. Dengan begitu, KPK menyebut biro perjalanan haji tak jalan sendiri melobi Kemenag, melainkan menggunakan asosiasinya.

"Mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," ujar Asep.

KPK mengendus jual beli kuota haji khusus yang ditujukan bagi biro travel haji yang menjadi anggota asosiasi. "Dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agen yang menjadi anggota di asosiasinya," ucap Asep.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement