Selasa 09 Sep 2025 18:21 WIB

Bela Ferry Irwandi, Koalisi Masyarakat: TNI Harusnya Fokus Pertahanan Siber, Bukan Awasi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian tidak memproses laporan JO Sembiring.

Ferry Irwandi
Foto: Tangkapan Layar Youtube Ferry Irrwandi
Ferry Irwandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil meminta kepolisian untuk tidak memproses rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus pemengaruh Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring. Koalisi juga menyayangkan TNI terlibat dalam aktivitas pemantauan ruang siber.

“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute menilai kepolisian harus fokus menangani kasus kerusuhan terlebih dahulu dengan mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana.

“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber. Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict) sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).

“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” ucap mereka.

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan kedatangan Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2035) adalah untuk mengonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi ke penegak hukum. Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.

Sejumlah jenderal TNI memang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin. Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring.

 

  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement