Jumat 05 Sep 2025 20:09 WIB

Jawab Tuntutan 17+8, Gaji DPR Dipangkas Sisa Rp 65 Juta per Bulan

Total gaji anggota DPR RI saat ini Rp 74,2 juta per bulan, dipotong PPH Rp 8,6 juta.

Rep: Antara/Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kanan), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kanan), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh semua fraksi partai politik di DPR RI. Jawaban itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan, respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total. "Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," kata Dasco.

Baca Juga

Poin yang pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025. Kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. "Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," katanya.

Keempat, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Kelima, pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.

Lalu terakhir poin yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. "Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," kata Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement