Senin 01 Sep 2025 15:28 WIB

Divpropam Polri Bantah 'Pemeran Pengganti' Tujuh Personel Brimob

Tujuh orang yang disidang itu merupakan anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah personel Brimob Polri berusaha membubarkan pengunjuk rasa saat terjadinya kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah personel Brimob Polri berusaha membubarkan pengunjuk rasa saat terjadinya kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan kebenaran identitas tujuh personel Brimob yang disidang etik dalam perkara dilindasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Propam Polri membantah tujuh orang itu merupakan 'pemain pengganti' sebagai narasi yang beredar di medsos.

"Dari Komponas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca Juga

Agus kembali menegaskan tujuh orang yang disidang itu merupakan anggota Brimob yang terlibat pelindasan terhadap Affan. "Kalau mungkin masih diragukan Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ucap Agus.

Tetapi, Agus enggan menyebutkan nama dan jabatan rinci tujuh polisi itu. Agus berdalih menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

"Inisial tentunya sedang proses, dan kita menghargai dalam hukum itu masih dalam praduga tak bersalah dan inisial sudah kami bacakan ini adalah menghormati. Setiap orang punya hak asasi manusia, sehingga nanti pada jadwalnya hari rabu sudah ada sidang kode etik Polri," ujar Agus.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pelibatan pihak eksternal dalam proses sidang etik terhadap pelaku pelindasan pengemudi ojol. Tujuannya guna memastikan transparansi.

"Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal baik itu Komnas HAM termasuk dari Kementerian HAM kemudian daru Kompolnas," ujar Trunoyudo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement