REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompol Kosmas Kaju Gae mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut dipecat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob melindas seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan (21 tahun).
"Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Pada Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan oleh Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. Dalam sidang KKEP dinyatakan, Kosmas telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Adapun dalam insiden yang terjadi, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, yakni Bripka Rohmad. Selain itu, terdapat lima personel Brimob yang duduk di kursi belakang selaku penumpang.
Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang dinaiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial. Kosmas mengaku, hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Dia menyebut, tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. "Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujar Kosmas.
Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian itu. Kini, Kosmas mengajukan 'perlawanan' dengan menempuh banding agar hukumannya dikurangi.