REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih belum menerapkan retribusi sampah rumah tangga kepada warga. Pasalnya, pemerintah masih belum mendapatkan persetujuan dari legislator untuk menerapkan kabijakan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD untuk menerapkan retribusi sampah rumah tangga. Menurut dia, Komisi C DPRD Provinsi Jakarta meminta pemerintah mulai menerapkan kebijakan tersebut.
"Nah karena kemarin yang minta pending itu dari Komisi D. Saat ini kami sedang koordinasi dengan Komisi D, apakah memang kebijakan pengenaan retribusi rumah tangga itu bisa kita berlakukan tahun depan ataukah memang masih belum bisa?" kata dia, Selasa (26/8/2025).
Asep menambahkan, pihaknya juga menyadari bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang kurang baik. Dikhawatirkan, kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Karena memang dengan kondisi, kami juga menyadari bahwa dalam kondisi masyarakat saat ini juga sedang, ya kemarin demo, semua itu menandakan bahwa pengenaan retribusi kami juga tidak ingin menjadi beban baru masyarakat," ujar dia.
Ia menjelaskan, pada dasarnya penerapan retribusi itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah. Pasalnya, retribusi itu tidak akan ditarik dari warga yang menjadi anggota atau nasabah bank sampah di lingkungannya. "Kan kemarin solusi kita seperti itu," kata dia.
Diketahui, Pemprov Jakarta berencana menarik retribusi untuk sampah dari rumah tinggal. Adapun besaran tarif retribusi sampah yang akan diberlakukan untuk rumah tinggal akan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu: