REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti adanya tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPR periode 2024-2029. Pasalnya, nilai tunjangan itu cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 50 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra, Misbah Hasan, mengatakan terdapat beberapa alasan tunjangan perumahan bagi anggota DPR harus dibatalkan. Pertama, hal itu membuat kesenjangan ekonomi yang makin melebar antara wakil rakyat dengan rakyat.
"Tunjangan rumah dinas DPR yang besar dapat memperlebar kesenjangan antara anggota DPR dan rakyat yang mereka wakili. Banyak warga yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," kata dia melalui keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, rasio gini Indonesia per Maret 2025 masih tinggi, yaitu 0,375. Sementara rasio gini di perkotaan sangat tinggi, yaitu 0,395. Artinya, pemberian tunjangan perumahan akan memperparah kesenjangan di perkotaan.
Selain itu, Misbah menambahkan, tunjangan itu berpotensi membuat pemborosan anggaran di tengah efisiensi yang digaungkan pemerintah. Padahal, anggaran itu bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.
"Tunjangan rumah dinas DPR ini dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti percepatan program 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat miskin," ujar dia.

Tak hanya itu, ia menilai, skema pemberian tunjangan perumahan juga kurang transparan dan tidak akuntabel, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan. Apalagi, belum tentu tunjangan yang diterima itu digunakan untuk kebutuhan rumah karena tidak ada laporan aktualnya.
Dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang masih membutuhkan banyak perbaikan, Misbah mengatakan, prioritas anggaran sebaiknya diberikan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi, kinerja dewan saat ini masih tergolong rendah, terutama pada aspek legislasi dan pengawasan anggaran.
"Hampir tidak ada dokumen yang dihasilkan dari monitoring anggaran yang dilakukan oleh DPR," kata dia.
Karena itu, Fitra mendorong dibatalkannya tunjangan perumahan. Pasalnya, anggaran itu bisa digunakan untuk mendukung program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin dan rentan, seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
"Misalnya akses terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan vokasi, dan lain-lain," kata dia.
