Jumat 05 Sep 2025 20:19 WIB

Gaji DPR Resmi Dipangkas dari Rp101 Juta Jadi Rp65 Juta Per Bulan, Ini Perinciannya

DPR menghapus tunjangan perumahan dan memangkas berbagai tunjangan lain.

Suasana Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). DPR telah memutuskan memangkas jumlah tunjangan anggota DPR menjadi Rp65 juta per bulan.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). DPR telah memutuskan memangkas jumlah tunjangan anggota DPR menjadi Rp65 juta per bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus. Sebelumnya, take home pay (THP) anggota DPR mencapai Rp101 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Baca Juga

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

photo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat memberikan keterangan terkait hasil rapat pimpinan dengan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2025). DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025 serta melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR. - (Republika/Prayogi)
 

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

 

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

 

photo
Gaji anggota dpr - (Tim infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement