REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kodam IV/Diponegoro menyiapkan personel yang akan ditugaskan untuk melaksanakan perbantuan pengamanan di berbagai kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Hal itu berkaitan kewenangan Kodam Diponegoro membawahi dua provinsi tersebut.
"Hal ini merupakan implementasi konkrit dari tindak lanjut pelibatan satuan kodam dalam tugas perbantuan," kata Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Achiruddin saat apel pasukan pengamanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan DIY di Kota Semarang, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, pengamanan kejaksaan tersebut merupakan tugas penting bagi Kodam IV/ Diponegoro dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 66 Tahun 2025. "Menjadi komitmen dan tekad Kodam IV untuk bersinergi dan bekerja sama menyukseskan tugas kejaksaan," kata Achiruddin.
Mantan komandan Paspampres tersebut menjelaskan, kebutuhan personel beserta alat kelengkapannya didasarkan atas kebutuhan dan dinamika masing-masing daerah. Ke depan, lanjut Achiruddin, pengamanan akan dilakukan dengan melakukan penempatan personel di tiap kejaksaan.