Rabu 06 Aug 2025 19:45 WIB

Mbak Ita Ucapkan Selamat kepada Hasto dan Megawati di Sidang Pleidoi

Ita dituntut 6 tahun penjara di kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkup Kota Semarang yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025). Dalam pembukaan pleidoinya, Ita, yang merupakan kader PDIP, mengucapkan selamat kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena memperoleh amnesti dari Presiden dalam kasus suapnya.

Pada pembukaan pleidoinya, Ita menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberinya kesempatan menyampaikan nota pembelaan. Ita kemudian menyampaikan selamat kepada Megawati Soekarnoputri karena terpilih kembali sebagai Ketum PDIP.

Baca Juga

"Khusus kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, yang Alhamdulillah sudah terpilih kembali di periode 2025-2030, Ibu Profesor Doktor Honoris Kausa Megawati Soekarnoputri dan juga kepada Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Ibu Puan Maharani," ucap Ita dalam pleidoinya.

"Juga kepada Pak Hasto Kristiyanto, yang Alhamdulillah, baru saja mendapatkan amnesti dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," sambung Ita.

Ita selanjutnya menceritakan perjalanan kariernya seusai menuntaskan pendidikan sarjana dan magister. Dia mengaku bekerja di dunia profesional karena ingin menjadi perempuan mandiri dan enggan bergantung pada suami.

"Ini juga atas support dari Ibu Megawati bahwa perempuan harus mandiri dan tidak tergantung dengan suami. Sehingga apapun yang terjadi, perempuan harus tetap kuat serta mandiri," kata Ita dengan agak sesegukan.

Dia kembali mengapresiasi Megawati karena telah memberikan rekomendasi padanya untuk menjadi calon wakil wali kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi pada 2015. "Alhamdulillah saya mendapatkan kepercayaan menjadi wakil wali kota Semarang, dan saya siap melaksanakan amanah tersebut dengan sepenuh hati," ujarnya.

Meski politik merupakan dunia baru baginya, Ita mengaku tetap berprinsip untuk bekerja dan melayani rakyat. Selain itu, Ita pun berkeinginan memajukan Kota Semarang.

Menjelang akhir 2022, Ita naik menjadi pelaksana tugas (plt) wali kota Semarang menggantikan Hendrar Prihadi yang ditunjuk menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Pada saat itu sudah mulai banyak isu yang membuat saya bertanya-tanya, tapi di sisi lain saya abaikan karena lebih fokus bekerja," ucapnya.

Kemudian pada 31 Januari 2023, Ita resmi dilantik sebagai wali kota Semarang. "Tentu ini suatu kebanggaan dari dan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Sekjen (PDIP) Bapak Hasto Kristiyanto," kata Ita.

Ita selanjutnya memaparkan pencapaian yang diraihnya selama menjabat wali kota, mulai dari meningkatnya investasi hingga turunnya persentase tengkes atau stunting dan kemiskinan ekstrem di Kota Semarang.

Ita menjelaskan, pada Desember 2023, KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Saat itu telah memasuki masa pencalonan wali kota Semarang. Ita mengeklaim, kala itu elektabilitasnya tertinggi.

"Saya sudah diperingatkan berbagai pihak untuk mundur dari pencalonan. Tapi karena ada penegasan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati, saya kembali diminta untuk mencalonkan wali kota. Dan saya dijadikan tersangka ketika menjelang mendapatkan rekomendasi," ucap Ita.

"Saat itu juga saya langsung menyampaikan matur kepada Ibu Mega bahwa saya tidak jadi mencalonkan dan saya siap untuk tidak mendapatkan rekomendasi," tambah Ita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement