Kamis 31 Jul 2025 06:06 WIB

Mbak Ita dan Suami Dituntut Jaksa tak Boleh Isi Jabatan Publik Selama 2 Tahun

Mbak Ita dan suami dituntut masing-masing 6 dan 8 tahun penjara.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, tidak dapat mengisi jabatan publik selama dua tahun. Tuntutan tersebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencakup hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan terdakwa 2, Alwin Basri, untuk tidak menduduki jabatan publik masing-masing selama dua tahun, terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). 

 

Seusai pembacaan tuntutan, Ita dan Alwin meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sementara itu kuasa hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, tak terlalu mempersoalkan tuntutan JPU yang melarang kedua kliennya tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun. 

 

"Saya kira kliennya saya juga sudah sepuh ya. Saya kira tidak ada keinginan lah untuk ke situ," ujar Agus ketika diwawancara awak media seusai persidangan. 

 

Dia mengatakan, tim dan kliennya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agus mengatakan, pleidoi akan menjabarkan ketidaksesuaian-ketidaksesuaian dalam tuntutan JPU. 

 

"Permintaan sebagai pengacara pasti akan menyatakan kalau bisa putusannya bisa ringan, bahkan kalau bisa bebas. Tapi tentu semuanya kita serahkan ke majelis hakim," kata Agus. 

 

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Alwin Basri berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, sementara untuk istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan mantan Wali Kota Semarang dituntut dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat pubik selama dua tahun. - (ANTARA FOTO)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement