REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dan suaminya yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, tidak dapat mengisi jabatan publik selama dua tahun. Tuntutan tersebut terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencakup hak terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan terdakwa 2, Alwin Basri, untuk tidak menduduki jabatan publik masing-masing selama dua tahun, terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ita dan Alwin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
Seusai pembacaan tuntutan, Ita dan Alwin meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sementara itu kuasa hukum Ita dan Alwin, Agus Nurudin, tak terlalu mempersoalkan tuntutan JPU yang melarang kedua kliennya tak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
"Saya kira kliennya saya juga sudah sepuh ya. Saya kira tidak ada keinginan lah untuk ke situ," ujar Agus ketika diwawancara awak media seusai persidangan.
Dia mengatakan, tim dan kliennya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Agus mengatakan, pleidoi akan menjabarkan ketidaksesuaian-ketidaksesuaian dalam tuntutan JPU.
"Permintaan sebagai pengacara pasti akan menyatakan kalau bisa putusannya bisa ringan, bahkan kalau bisa bebas. Tapi tentu semuanya kita serahkan ke majelis hakim," kata Agus.

Rekomendasi
-
Kadek Arel Berjanji Timnas U-23 Siap Bangkit di Kualifikasi Piala Asia U-23
-
-
Kamis , 31 Jul 2025, 23:24 WIB
Kejari Jaksel: Tom Lembong Dipindah ke Rutan Cipinang
-
Kamis , 31 Jul 2025, 23:21 WIB
Pengacara Tom Lembong Berterima Kasih Kliennya Mendapatkan Abolisi
-
Kamis , 31 Jul 2025, 23:15 WIB
Batas Akhir BSU 3 Agustus 2025, Tempat ini Bisa untuk Pengambilan BSU
-
Kamis , 31 Jul 2025, 23:12 WIB
Paqueta Dinyatakan tak Bersalah atas Dugaan Langgar Aturan Taruhan FA
-