REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 dan 18 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Dua Keppres itu menjadi dasar hukum pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan menteri perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, publik tidak perlu khawatir akan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi itu tidak ada kaitannya dengan komitmen Presiden untuk memberantas korupsi.
"Tidak usah khawatir. Bahwa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak meragukan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
"Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ujar Supratman.
Ia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi hari ini merupakan salah satu bukti bahwa Prabowo mendengarkan suara publik. Di samping itu, Presiden juga ingi adanya rekonsiliasi antarelemen bangsa.
"Karena Presiden merasa semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," kata dia.