Jumat 01 Aug 2025 21:56 WIB

PN Jakpus 'Tunduk' dengan Keputusan Pengampuan Hasto dan Tom Lembong

PN Jakpus merasa pengampunan ini sudah melalui tahapan yang tepat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Ketua Majelis Hakim memimpin sidang putusan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim memimpin sidang putusan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak ambil pusing atas pemberian pengampunan kepada eks Mendag Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. PN Jakpus menghargai keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto itu.

"Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945," kata Jubir PN Jakpus, Andi Saputra kepada wartawan,  Jumat (1/8/2025). Tercatat, Thomas Lembong diampuni Prabowo lewat mekanisme abolisi. Sedangkan Hasto dengan skema amnesti.

Baca Juga

PN Jakpus merasa pengampunan ini sudah melalui tahapan yang tepat. Sehingga PN Jakpus ogah mempersoalkannya. "Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," ujar Andi.

PN Jakpus memandang pengampunan ini termasuk fungsi checks and balances bagi lembaga peradilan. PN Jakpus berharap keputusan ini dapat diterima semua pihak.

"Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," ujar Andi.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement