Jumat 01 Aug 2025 21:28 WIB

Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini

Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong.

Rep: Bambang Noroyono/M Noor Alfian Choir/ Red: Fitriyan Zamzami
Tom Lembong berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tom Lembong berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa dibebaskan Jumat (1/8/2025) malam ini dari sel tahanan. Hal tersebut setelah Kejagung sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

“Legalah kita sekarang semuanya. Malam ini (1/8/2025) yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun (Keppres abolisi terhadap Tom Lembong). Dan insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” begitu kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Sutikno di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Sutikno menerangkan Kejagung sudah menerima Keppres penghapusan dan peniadaan hukum untuk Tom Lembong itu setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas datang ke Kejagung, Jumat (1/8/2025) petang. Ia memastikan dengan Keppres tersebut proses hukum terhadap Tom Lembong terkait kasus korupsi perizinan impor gula dihentikan.

Keppres tersebut, kata Sutikno bernomor 18/2025. Isinya, kata Sutikno mengungkapkan perihal tentang perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh proses hukum yang mengikat Tom Lembong sebagai terdakwa dihentikan. Sekaligus, kata Sutikno, Keppres pemberian abolisi itu juga menegaskan seluruh status hukum yang mengikat Tom Lembong selama ini dihapuskan.

“Pada pokoknya, isi dari Keppres tersebut isinya segala proses hukum, dan akibat hukumnya untuk khususnya Pak Tom Lembong itu ditiadakan. Isinya sesimpel itu,” ujar Sutikno.

Sutikno menjelaskan, setelah Kejagung menerima Keppres 18/2025 itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus akan segera meneruskan perintah tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Karena kata Sutikno, administratif pembebasan Tom Lembong melalui Keppres tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jakpus.

“Dan setelah ini, kita langsung kirimkan Keppres ini ke Kejari Jakpus untuk penuntasan dan pelaksanaan administratifnya, karena penanganan ini dikendalikan oleh Kejari Jakarta Pusat,” ujar Sutikno. 

Presiden Prabowo Subianto sejauh ini telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 dan Nomor 18 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Dua Keppres itu menjadi dasar pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dua Keppres itu telah diantarkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat sore. Menurut dia, Keppres itu telah diterima oleh masing-masing lembaga terkait.

"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jumat malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement