Jumat 01 Aug 2025 21:11 WIB

Kejagung: Keppres Abolisi Korupsi Impor Gula Hanya untuk Tom Lembong

Tom Lembong bisa langsung keluar dari sel tahanan malam ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa dibebaskan Jumat (1/8/2025) malam ini dari sel tahanan. Hal tersebut setelah Kejagung sudah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) Sutikno pun memastikan, dengan Keppres tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong terkait kasus korupsi perizinan impor gula dihentikan.

Baca Juga

“Legalah kita sekarang semuanya. Malam ini (1/8/2025) yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun (Keppres abolisi terhadap Tom Lembong). Dan insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” begitu kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sutikno menerangkan Kejagung sudah menerima Keppres penghapusan dan peniadaan hukum untuk Tom Lembong itu setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas datang ke Kejagung, Jumat (1/8/2025) petang.

Keppres tersebut, kata Sutikno bernomo 18/2025. Isinya perihal perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh proses hukum yang mengikat Tom Lembong sebagai terdakwa dihentikan.

Keppres pemberian abolisi itu juga menegaskan seluruh status hukum yang mengikat Tom Lembong selama ini dihapuskan. “Pada pokoknya, isi dari Keppres tersebut isinya segala proses hukum, dan akibat hukumnya untuk khususnya Pak Tom Lembong itu ditiadakan. Isinya sesimpel itu,” ujar Sutikno.

Sutikno menjelaskan, setelah Kejagung menerima Keppres 18/2025 itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus akan segera meneruskan perintah tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Karena, administrasi pembebasan Tom Lembong melalui Keppres tersebut dilaksanakan oleh Kejari Jakpus.

“Setelah ini, kita langsung kirimkan Keppres ini ke Kejari Jakpus untuk penuntasan dan pelaksanaan administratifnya, karena penanganan ini dikendalikan oleh Kejari Jakarta Pusat,” ujar Sutikno.

Abolisi hanya untuk Tom Lembong

Tom Lembong hingga saat ini masih mendekam di sel Penjara Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim). Mantan Mendag sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Atas vonis tersebut majelis hakim PN Tipikor menghukum Tom Lembong 4 tahun 6 bulan. Ia dijebloskan ke penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement