Jumat 01 Aug 2025 15:05 WIB

Tom Lembong dan Hasto Dapat Pengampunan dari Prabowo, Ini Respons Jokowi

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto menunggu Keppres Prabowo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Republika.co.id/Wulan Intandari
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan (Mendag) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan tersebut adalah hak prerogatif Presiden.

“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan yang telah diambil Prabowo itu telah dipertimbangkan secara matang. “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” katanya.

photo
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. - (Republika/Thoudy Badai)

Hal senada juga diungkapkan Jokowi ketika ditanya soal amnesti untuk Hasto. “Sama. Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.

“Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement