REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan (Mendag) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan tersebut adalah hak prerogatif Presiden.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, keputusan yang telah diambil Prabowo itu telah dipertimbangkan secara matang. “Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Jokowi ketika ditanya soal amnesti untuk Hasto. “Sama. Itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.
“Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” katanya mengakhiri.