Rabu 30 Jul 2025 16:13 WIB

Kasus Beras Oplosan, Kapolri: Status Empat Produsen Naik ke Penyidikan

Pengusutan beras oplosan ini berawal dari temuan Kementerian Pertanian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Foto: Dok Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan menindak tegas para pelaku beras oplosan. Jenderal Sigit mengatakan saat ini tim Satgas Pangan Polri sudah meningkatkan status penyidikan terhadap empat produsen beras yang ditengarai melakukan beragam penyimpangan. 

Penyelewengan itu dari pengoplosan beras premium dan medium, sampai dengan menjual beras dengan kualitas rendah mutu dengan harga tak sesuai eceran tertinggi (HET).

Baca Juga

“Kami (Polri) berkomitmen menindak tegas praktik-praktik beras oplosan ini. Karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar persoalan pangan ini betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” kata Kapolri dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Jenderal Sigit, empat produsen beras yang saat ini dalam penyidikan di antaranya PT FS, PT WPI, Toko SY, dan PT SR. Sigit menerangkan, pengusutan masalah beras oplosan ini berawal dari temuan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari laporan, terdapat 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi yang ditengarai oplosan. Dari informasi tersebut sebanyak 232 sampel yang diuji terdapat 189 merek beras premium dan medium yang dioplos. “Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium,” kata Kapolri.

Dari penelusuran yang dilakukan Satgas Pangan Polri di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ditemukan juga sebanyak 71 sampel beras yang tak sesuai dengan standar mutu nasional (SNI).

Tercatat sebanyak 139 sampel yang tidak sesuai SNI, pun dijual melebihi HET. Kemudian ditemukan tiga sampel beras premium yang tak sesuai dengan SNI, dan berat isinya yang tak sesuai dengan label dalam kemasan. “Bahkan ada 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligsu, tidak sesuai SNI, dijual melebih HET, dan berat isinya tidak sesuai kemasan,” ujar Kapolri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement