REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak peduli tentang status M Riza Chalid yang dikabarkan saat ini dalam ‘perlindungan’ keluarga salah-satu kesultanan di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menebalkan status hukum Si Raja Minyak itu sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022.
Status tersangka tersebut, kata Anang, mengikat Riza Chalid untuk tunduk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia. “Soal menjadi keluarga (Kesultanan di Malaysia) kami tidak tahu itu. Kami tahu itu hanya dari kabar-kabar dari luar. Kejaksaan Agung hanya mengetahui yang bersangkutan hingga saat ini masih WNI,” ujar Anang, Senin (28/7/2025).
Status sebagai WNI tersebut, menurut Anang yang mewajibkan Riza Chalid pulang ke Indonesia menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Anang menerangkan, sebelum dijadikan tersangka, Riza Chalid pun sebetulnya sudah tak kooperatif diminta keterangannya sebagai saksi. Tiga kali pemanggilan patut terhadapnya tak pernah digubris.
Jampidsus lalu menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) lalu. Penyidik lalu melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka pada pekan lalu.
Akan tetapi, kata Anang, Riza Chalid pun mangkir tanpa keterangan.
Saat diumumkan tersangka, penyidik Jampidsus meyakini keberadaan Riza Chalid berada di Singapura.
Akan tetapi, Kementerian Imigrasi melalui Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan, Riza Chalid sudah tak berada di Indonesia sejak Februari 2025.
View this post on Instagram