REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid berada di Malaysia, akan menjadi masukan bagi penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Informasi keberadaan Riza Chalid sebelumnya diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami keberadaan pasti Riza Chalid dan juga sedang berfokus pada pemanggilan bos minyak itu sebagai tersangka.
“Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi,” katanya.
Anang mengungkapkan, pemanggilan kedua itu direncanakan akan dilaksanakan pada pekan ini. Adapun terkait kabar bahwa Riza Chalid diduga menikah dengan kerabat sultan dari salah satu negara bagian Malaysia, Anang belum bisa mengonfirmasinya.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.