REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Tri Taruna Fariadi (TTF) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/12/2025) untuk proses hukum. TTF merupakan salah satu jaksa yang kabur pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/12/2025) lalu.
“Yang bersangkutan diamankan masih di wilayah sana (Hulu Sungai Utara), kemarin (21/12/2025),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Setelah ditangkap, TTF dibawa ke Jakarta, pada Senin (22/12/2025) untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik KPK untuk diproses hukum. “Saat ini yang bersangkutan masih berada di sana (KPK), dan kita serahkan penanganan dan proses hukumnya di sana,” ujar Anang.
Menurut Anang, status TTF sebagai jaksa, saat ini dalam penonaktifan. Dan kata dia, Kejagung akan memberhentikan TTF serta jaksa-jaksa lain yang terjaring OTT KPK setelah adanya putusan hukum di pengadilan.
View this post on Instagram