REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun). Salah satunya adalah terkait lakban kuning yang melilit kepala korban saat ditemukan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari istri korban terkait lakban kuning. Menurut dia, lakban itu dibeli di sebuah tokoh di Yogyakarta pada akhir Juni 2025.
"Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta," kata dia, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, lakban tersebut juga di rumah korban di Yogyakarta. Lakban yang ada di rumah korban itu rencananya akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding.
Ade menambahkan, lakban kuning itu biasa digunakan para pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) saat berpergian ke luar negeri. Lakban itu biasanya dipakai untuk menandakan barang bawaan.
"Menurut keterangan rekan kerja ADP, bahwa lakban tersebut biasa digunakan pegawai kemenlu yang berpergian keluar negeri, guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warna yang mencolok," ujar Ade.
Diketahui, korban ditemukan tewas di kamar indekosnya, Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal. Saat ditemukan, kepala korban tertutup plastik dan terikat lakban. Sementara tubuhnya tertutup selimut di atas kasur kamar nomor 105.