Sabtu 26 Jul 2025 08:08 WIB

Kejagung: Belum Ada Tanda-Tanda Riza Chalid Kooperatif dengan Proses Hukum

Jika tidak hadir kembali, Riza Chalid akan masuk daftar buronan internasional.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Raja minyak M Riza Chalid.
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui belum ada tanda-tanda yang signifikan dalam upaya menangkap tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid (MRC).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sementara ini hanya dapat melayangkan pemanggilan-pemanggilan formal agar Riza Chalid bersedia memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga

Akan tetapi, kata Anang, dari pemanggilan oleh penyidik tersebut, Riza Chalid memang tak pernah kooperatif. “Terkait MRC (Riza Chalid), sampai saat ini kita hanya bisa menyesuaikan dengan mekanisme hukum acara. Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa (sebagai tersangka). Tetapi yang bersangkutan tidak datang. Dan pemanggilan kedua sebagai tersangka akan kita lakukan dalam minggu-minggu ini,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Anang mengatakan penyidik akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas terhadap Riza Chalid jika tetap mangkir sampai pemanggilan ketiga. Tim Jampidsus, kata Anang merencanakan meminta Riza Chalid untuk masuk dalam daftar buronan internasional atau red notice.

“Langkah-langkah hukum tentu penyidik sudah siapkan. Dan kita (Kejagung) tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena keberadaan MRC ini di luar wilayah Indonesia,” ujar Anang.

Penyidik Jampidsus menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025).

Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.

Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Penyidikan di Jampidsus saat mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka menyampaikan, Riza Chalid tak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya di luar wilayah hukum Indonesia. Penyidik ketika itu menyampaikan Riza Chalid berada di Singapura.

Akan tetapi pihak Kementerian Imigrasi pekan lalu menyampaikan, Riza Chalid tak terdeteksi berada di Singapura. Catatan perlintasan di imigrasi mengungkapkan Riza Chalid sejak 6 Februari 2025 terbang ke Malaysia melalui Bandara Sukarno-Hatta. Dan hingga saat ini, dikatakan Riza Chalid belum terdeteksi kembali ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement