REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendengar keberadaan tersangka korupsi Chromebook, Jurist Tan (JT) berada di Australia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Anang, dalam pemanggilan kedua itu, Jurist Tan tetap mangkir. Dan penyidik, kata Anang tetap mengambil langkah selanjutnya melakukan pemanggilan ketiga dalam pekan depan.
“Terhadap JT ini, kan tinggal pemanggilan yang ketiga setelah (pemanggilan) pertama, dan kedua kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Kalau pemanggilan ketiga juga tidak kooperatif (hadir), akan secepatnya kita ajukan red notice,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Red notice merupakan status hukum terhadap seseorang yang berstatus buronan internasional. Status tersebut diajukan oleh negara yang menetapkan status tersebut terhadap orang-orang yang sudah meningkat status hukumnya menjadi tersangka.
Namun, orang-orang tersebut sudah tak lagi berada di negara yang memintakan status red notice. Penetapan red notice terhadap seseorang mewajibkan interpol, atau polisi internasional melakukan penangkapan, dan mengembalikan orang tersebut ke negara pengaju red notice.
Anang menerangkan, dengan memintakan status red notice terhadap Jurist Tan diharapkan dapat membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. “Tetapi memang kita mengikuti proses hukum acaranya dulu sebelum itu (red notice). Karena itu, kita tetap melakikan pemanggilan-pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan (Jurist Tan) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Anang.
Penyidik Jampidsus menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Ia dijerat hukum terkait dengan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.
Pengadaan tersebut terkait dengan realisasi program digitalisasi pendidikan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T yang nilai anggarannya mencapai Rp9,3 triliun. Tetapi dalam pelaksanaannya pengadaan laptop berbasis chrome-OS tersebut terjadi korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,98 triliun.
Dari penyidikan kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Status tersangka yang menjerat Jurist Tan terkait dengan perannya sebagai staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Jurist Tan punya peran krusial dalam skandal tersebut. Karena Jurist Tan yang menjadi perpanjangan tangan dari Nadiem dalam pelaksanaan rapat-rapat teknis pengadaan laptop Chromebook itu. Namun sejak awal penyidikan kasus tersebut, Jurist Tan memang tak pernah kooperatif.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, tiga kali pemanggilan terhadap Jurist Tan sebagai saksi pun tak pernah digubris. Pada 4 Juni 2025, Jampidsus memintakan status cegah terhadap Jurist Tan. Akan tetapi data perlintasan di Kementerian Imigrasi, Jurist Tan sudah kabur ke Singapura melalui Bandara Sukarno-Hatta pada 13 Mei 2025.
Hingga saat ini, Jurist Tan belum tercatat kembali ke Indonesia. Dan dari penelusuran internal penyidikan di Jampidsus, Jurist Tan hidup di luar negeri bersama suaminya berinisial AHD. AHD terungkap sebagai warga negara asal Australia. Jampidsus Febrie Adriansyah pekan lalu menyampaikan, Jurist Tan tinggal di domisili suaminya.
“Dan kita sudah ajukan untuk (Juris Tan) diekstradisi,” kata Febrie.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, adalah Ibrahim Arif (IA) yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Dua tersangka lainnya, adalah para pegawai tinggi di Kemendikbudristek.